Hukum  

KPK: Tingkat Kesadaran Pelaporan Gratifikasi masih Rendah

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers "Kinerja KPK Semester 1 tahun 2021" di gedung KPK Jakarta, Rabu (18/8/2021). (Foto: Antara)

Jakarta – Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan tingkat kesadaran pelaporan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi oleh penyelenggara negara masih rendah.

“Berita buruknya 3 tahun yang lalu baru 17 persen yang pernah lapor gratifikasi sejak KPK berdiri, ini menunjukkan rendahnya ‘awareness’ pelaporan gratifikasi karena hanya 17 persen dari 785 institusi yang wajib lapor, tahun ini meningkat menjadi 56 persen,” kata Pahala dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (18/08).

Sebanyak 785 institusi itu terdiri dari 542 pemerintah daerah, 85 kementerian dan lembaga serta 158 BUMN/BUMD.

“Mungkin memang tidak ada penerimaan gratifikasi atau ya tidak ‘aware’ sama sekali untuk melaporkan. Bayangkan bila satu provinsi ada 17 dinas, dan ada 1 dinas yang melapor sudah kami hitung provinsi itu pernah melaporkan tapi sampai saat ini ternyata baru 56 persen yang lapor,” ungkap Pahala.

Baca juga: KPK: Sektor Swasta Tempati Peringkat Pertama Tertinggi Kasus Korupsi

Sepanjang semester 1 tahun 2021, KPK juga telah menerima sebanyak 1.137 laporan gratifikasi dengan total nominal Rp6,9 miliar.

Sebanyak 309 di antaranya dinyatakan sebagai milik negara. Sebesar Rp760 juta telah disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Kami mohon bantuan media untuk menyampaikan pentingnya pelaporan gratifikasi dan hampir semua laporan semester ini datang dengan pelaporan ‘online’ karena gampang, tinggal lapor, foto barang dan kalau ditetapkan KPK sebagai barang gratifikasi tinggal dikirim ke KPK atau ganti uang kalau mau barang itu,” ungkap Pahala.

Pelaporan gratifikasi bagi penyelenggara negara diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana penerimaan gratifikasi yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan ke lembaga antikorupsi paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C.

Pelapor bisa menggunakan aplikasi bernama “Gratifikasi Online” (GOL) yang bisa diakses melalui situs/laman https://gol.kpk.go.id. Aplikasi ini juga bisa diunduh melalui Play Store untuk pengguna android dan App Store bagi pemakai sistem operasi iOS.

Pewarta: Antara
Editor: Albet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *