Pelaku Curanmor di Sei Beduk Batam Diringkus Polisi

Batam, Ulasan.co – Pelaku Jajaran kepolisian Polsek Sungai Beduk mengamankan dua orang pelaku Curanmor berinisial HP (42) dan TP (21), yang merupakan anak dan ayah di daerah Bengkong, Senin (24/8).

Kasus Curanmor terungkap setelah polisi menangkap tiga orang pelaku penadah atas inisial MR (27 Tahun) alamat Tanjung Uma, MH (45 tahun) alamat Mangsang, Sei Beduk, dan AS (23), alamat Tanjung Uma.

Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur Yudi membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Sei Beduk telah mengamankan pelaku tindak pidana curanmor, yang sekarang sedang telah di lakukan pengembangan oleh Polsek Sei Beduk.

“Dalam pengakuan Kedua Tersangka, mereka sudah melakukan dua kali melakukan pencurian, diantaranya di daerah Sekupang, satu kali di daerah Sagulung, empat kali Bengkong,” kata Yos, Di kutip dari SuryaKepri.

Lanjut Yos, motor hasil curian di Bengkong dicincang pelaku, dan  motor di Sekupang di jual pelaku di daerah Tanjung Piayu.

“Sedangkan satu unit sepeda motor TKP Sagulung diamankan di Polsek Bengkong pada saat pelaku melakukan pencurian helm,” ujarnya.

Yos menuturkan, barang bukti yang di amankan tiga unit Honda Beat warna biru, satu unit Motor Yamaha Mio warna merah., satu kunci T, dan dua lembar STNK motor Yamaha Mio.

“Pelaku bekerja sebagai pemulung, sedangkan anak kandungnya pengangguran,” ungkap Yos.

Pewarta: Engesti

Editor: Redaksi