Berikut 4 Nama Bayi yang Dilarang oleh Rasulullah dan Alasannya

Ilsutrasi - Rasulullah SAW melarang umatnya memberikan nama anaknya yang dapat digunakan untuk meramal.
Ilsutrasi - Rasulullah SAW melarang umatnya memberikan nama anaknya yang dapat digunakan untuk meramal. (Foto: freepik)

HAI SAHABAT ULASAN, tahukah anda kalau Rasulullah SAW menganjurkan kepada umatnya untuk memberi nama kepada anak saat aqiqah, yang merupakan hari ketujuh setelah kelahiran.

Namun, pemberian nama tidak boleh sembarangan. Rasulullah melarang empat nama untuk diberikan kepada anak.

Nama-nama yang dilarang adalah Yasār (kemudahan), Rabāh (keuntungan), Najīh (orang yang berhasil), dan Aflah (orang yang paling menang).

Hal ini berkaitan dengan sarana untuk meramal, yang sehingga sangat dilarang oleh Rasulullah SAW.

Larangan ini disebutkan dalam hadits yang berasal dari Samurah RA, dimana Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Janganlah kamu menamai anakmu dengan Yasār, Rabāh, Najīh, atau Aflah. Sungguh, kamu akan berkata, ‘Apakah ada dia di sana?’ Dan dia tidak ada sehingga seseorang menjawab, ‘Tidak’.” (HR Muslim dalam Shahih Muslim, kitab al-Adab, bab Karahati at-Tasmiyah bi al-Asma’ al-Qabihah)

Penerjemah kitab Fiqh Sunnah menjelaskan bahwa maksud dari hadits ini adalah bahwa nama-nama tersebut dapat digunakan untuk meramal.

Contohnya, jika seseorang bertanya, “Apakah ada Yasār (kemudahan) di sana?” Apabila dijawab bahwa tidak ada Yasār, maka dia meramalkan tidak ada kemudahan di sana.

Nama-nama yang Disukai oleh Allah SWT

Umat Islam dianjurkan memberi nama yang baik. Beberapa nama yang disukai oleh Allah SWT antara lain Abdullah (hamba Allah) dan Abdurrahman (hamba Yang Maha Pengasih).

Allah juga menyukai seseorang dengan nama yang tulus seperti Hārits (orang yang berusaha) dan Hammām (orang yang dinamis), sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih. Selain itu, boleh juga memberi nama bayi dengan nama-nama para malaikat, nama para nabi, Thaha, dan Yasin.

Baca Juga: Agama Apa dengan Jumlah Penganut Terbanyak di Dunia, Muslim Urutan Berapa

Larangan dari Para Ulama

Para ulama sepakat bahwa haram memberikan nama yang menunjukkan penghambaan kepada selain Allah SWT, seperti Abdul Uzza (hamba Uzza), Abdu Hubal (hamba Hubal), Abdu Umar (hamba Umar), dan Abdul Ka’bah (hamba Ka’bah), kecuali Abdul Muththalib.

Uzza dan Hubal adalah nama berhala yang disembah oleh orang-orang musyrik pada zaman jahiliyah, sementara Abdul Muththalib adalah kakek Nabi Muhammad SAW sekaligus pemuka suku Quraisy.

Anjuran Memberi Nama Bayi saat Aqiqah

Dalam kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq juga disebutkan anjuran memberikan nama bayi saat aqiqah. Disunnahkan untuk memilihkan nama yang baik bagi bayi tersebut.

Selain itu, juga disunnahkan untuk mencukur rambut dan menyedekahkan perak seberat rambut tersebut apabila mampu. Ketika beraqiqah untuk Hasan dan Husain, Rasulullah SAW bersabda,

“Wahai Fatimah, cukurlah kepalanya dan sedekahkanlah perak seberatnya kepada orang-orang miskin.” Ali berkata, “Kami pun menimbangnya. Beratnya adalah satu dirham atau kurang.” (HR Tirmidzi dalam Sunan Tirmidzi)

Menurut pengarang kitab fiqh Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaili, aqiqah bisa dilaksanakan pada hari ketujuh kelahiran bayi. Adapun menurut pendapat mazhab Syafi’i, aqiqah bisa dilaksanakan sebelum atau sesudah hari ketujuh.***

Ikuti Berita Artikel Lainnya di Google News