Tanjungpinang – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang pengusaha dari berbagai perusahaan sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (09/09).
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah memeriksa sejumlah pengusaha, pejabat dan mantan pejabat sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016-2018 sejak beberapa waktu lalu.
Kelima orang tersebut diketahui yakni A Lam (swasta), Sentot Puja Harseno (Direktur Utama PT Batam Prima Perkasa), Yany Eka Putra ( Komisaris PT Batam Prima Perkasa, PT Sukses Perkasa Mandiri dan PT Lautan Emas Khatulistiwa), dan Joni SLI (swasta).
“KPK masih mendalami kasus dugaan korupsi dan gratifikasi terhadap tersangka AS (Bupati Bintan nonaktif) dan MSU (Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam),” kata Ali Fikri, Kamis siang.
Baca juga: KPK Periksa Mantan Wakil Bupati Bintan Dalmasri
Saat ingin kembali dikonfirmasi, Ali tidak merespons pertanyaan wartawan apakah ada tersangka baru dalam kasus itu.
Sebelumnya, penyidik KPK juga sempat memeriksa dua politisi Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, yakni Dalmasri Syam dan Daeng Muhammad Yatir. Keduanya diperiksa dihari dan tempat yang sama yakni Satreskrim Mapolres Tanjungpinang.
“Saya sama sekali tidak memberi kontribusi apapun dalam permasalahan itu. Saya juga tidak tahu,” kata Dalmasri.
KPK juga menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap anggota Komisi I DPRD Kepri Bobby Jayanto sebagai saksi dalam kasus itu. Nama Bobby baru muncul dalam kasus itu pekan lalu.
Bobby merasa kaget dikaitkan dalam kasus tersebut. Ia merasa tidak mengetahui dan tidak pernah berhubungan dengan tersangka maupun pengusaha rokok dan minuman beralkohol.
“Saya akan penuhi panggilan KPK,” katanya, yang diusung Partai NasDem.
Baca juga: KPK Segera Periksa Bobby Jayanto sebagai Saksi Kasus Bupati Bintan
Berdasarkan hasil penyidikan KPK, diduga Apri menerima suap Rp6,3 miliar, dan Saleh Rp800 juta. Sementara nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp250 juta.
Penyelidikan kasus ini dimulai KPK setelah melakukan penelitian terhadap nilai kerugian negara akibat pemberian kuota rokok ilegal dan minuman beralkohol tahun 2017-2018. Penelitian tersebut tidak hanya dilakukan di Bintan, melainkan juga Tanjungpinang, Batam dan Karimun.
Contohnya, kuota rokok noncukai tahun 2018 yang diberikan kepada BP FTZ Batam sebanyak 995.942.569 batang, Bintan 451.228.800 batang, Tanjungpinang 904.480.000 batang, dan Karimun 147.400.000 batang.
KPK juga menghitung jumlah konsumsi rokok untuk setiap perokok per tahun di Batam mencapai 8.447 batang, Bintan 13.760 batang, Tanjungpinang 129.211 batang, dan Karimun 6.644 batang.
Nilai pembebasan cukai rokok pada tahun 2018 di Batam mencapai Rp368,4 miliar, Bintan Rp166,9 miliar, Tanjungpinang Rp334,6 miliar, dan Karimun Rp54,5 miliar.
Pewarta: Muhammad Chairuddin
Redaktur: Albet